Senin, 09 Maret 2026

Jalur Panjang dari Iran Hingga Panic Buying di Kota Pontianak Hari Ini

 

*gambar hasil generated chatgpt.

Pernyataan dari Walikota Pontianak di Hari Minggu, 8 Maret 2026 yang menghimbau untuk tidak melakukan panic buying di tengah konflik Timur Tengah sedikit demi sedikit membuat kita sadar.  Di jaman globalisasi dengan semua hal saling terkoneksi ini, geopolitik sangat dekat hingga berperan ke kepentingan sehari hari hingga Kota Pontianak. Konflik yang melibatkan Negara Iran di Kawasan Timur Tengah memang akan mengguncang pasar energi global khususnya minyak bumi yang akan berpengaruh pada harga bahan bakar minyak (BBM) hingga harga kebutuhan pokok di Indonesia, termasuk Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Terpantau hari ini, Selasa, 10 Maret 2026 dari pukul tujuh pagi, antrian nampak panjang sudah mengular dari SPBU Kota Baru, Teuku Umar hingga Ayani 2. Stok terpantau masih ada namun menjadi terbatas dan cepat habis di waktu tertentu. Umumnya, warga mengantre di jalur pertalite, dibandingkan pertamax. 

Panic Buying, yang disebutkan untuk tidak dilakukan, memang merupakan salah satu perilaku konsumsi masyarakat yang sebenarnya sudah bisa diprediksi merespons kondisi saat ini. Fenomena yang mau tidak mau harus kita hadapi meskipun sebenarnya masalah belum menyentuh kelangkaan BBM. Namun, tetap harus ada antisipasi antisipasi yang diharapkan dapat dilakukan demi mencegah kekacauan yang akan muncul terhadap beberapa alternatif kondisi yang akan terjadi ke depan. 

Daniel Yergin, di bukunya The Prize : The Epic Quest for Oil, Money and Power (1990). Bahkan sudah meramalkan bahwa minyak bukan hanya sekedar komoditas, tetapi juga instrumen kekuasaan global. Ketika stabilitas terganggu, pasar juga akan bereaksi dengan cepat melalui kenaikan harga. Maka negara-negara yang bergantung pada impor, seperti Indonesia akan cepat merasakan dampaknya. 

Bahkan dalam buku The Tragedy of Great Power Politics (2001), Mearsheimer menekankan bahwa konflik antarnegara besar sudah pasti akan  memberikan dampak pada stabilitas ekonomi global karena rantai pasok strategis terkonsentrasi di wilayah tertentu, terutama Timur Tengah. Setiap eskalasi konflik di kawasan tersebut akan menyeret volatilitas harga energi global. 

Secara umum, penafsiran akan kelangkaan BBM akan diikuti oleh kenaikan harga BBM yang akan menjadi faktor kenaikan harga barang. Meskipun, dalam perspektif kebijakan publik, kenaikan harga energi hanya salah satu variabel yang memengaruhi inflasi global. Seperti pendapat Acemoglu dalam bukunya Why Nations Fails (2012) kemampuan suatu negara memang bergantung pada kualitas institusi dan kapasitas kebijakan publiknya. Daerah harusnya memiliki sistem distribusi kuat, koordinasi kebijakan yang baik, serta transparansi informasi kepada publik yang baik agar dapat lebih tangguh menghadapi guncangan ekonomi global. 

Di Kota Pontianak sendiri, himbauan Walikota Pontianak untuk menghindari panic buying merupakan langkah komunikasi kebijakan yang penting. Bahwa harus cepat dilakukan manajemen krisis komunikasi. Karena, ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan kredibel dari pemerintah atau otoritas terkait, kecenderungan melakukan pembelian berlebihan dapat ditekan. Sebaliknya, ketidakjelasan informasi apalagi di era digital dimana penyebaran informasi hoax sangat cepat tersebar, kepanikan pasar akan lebih cepat terjadi.

Namun tentu, kebijakan reaktif merespons fenomena ini hanya lah langkah pemanasan. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah menyiapkan strategi struktural untuk menghadapi volatilitas energi global. Dalam kerangka ketahanan kebijakan, ada beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan:

Pertama, penguatan sistem pemantauan inflasi daerah secara real time. Penguatan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dengan memanfaatkan data distribusi logistik, stok bahan pokok dan pergerakan harga pasar. Dengan sistem peringatan dini, pemerintah diharapkan dapat mengintervensi pasar sebelum terjadi lonjakan harga yang ekstrim. 

Kedua, diversifikasi sumber energi lokal. Ketergantungan yang tinggi dan tunggal terhadap satu entitas tentu tidak pernah berdampak baik. Dalam jangka yang lebih panjang pemerintah dapat mendorong transisi energi skala lokal seperti penggunaan energi surya untuk fasilitas publik atau transportasi listrik untuk layanan pemerintah. Langkah yang diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan fiskal, tetapi juga meningkatkan ketahanan energi daerah. 

Ketiga, memperkuat cadangan logistik daerah. Pentingnya kapasistas negara dalam mengelola sumber daya logistik untuk menghadapi krisis. Pemerintah juga dapat bekerjasama dan menguatkan peran Bulog dan distributor bahan baku utama untuk memastikan ketersediaan sehingga gejolak pasar tidak berlangsung terlalu timpang. 

Keempat, meningkatkan literasi ekonomi masyarakat. Panic buying seringkali terjadi karena masyarakat yang tidak memahami mekanisme pasar dan distribusi. Kampanye edukasi politik, konten konten informatif di media sosial mengenai rantai pasok, stok pangan dan kebijakan stabilisasi harga dapat dirancang untuk dapat memengaruhi perilaku spekulatif masyarakat dalam konsumsi. 

Pada akhirnya, konflik geopolitik yang di luar kendali pemerintah daerah memang tidak dapat diprediksi. Namun, pemerintah daerah tetap dapat meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakan dengan kebijakan yang tepat dan antisipatif. Globalisasi dapat membuat semua wilayah saling terkoneksi dan saling mempengaruhi satu sama lain. Sehingga, pemerintah tidak hanya harus merespons dampak, tapi juga membangun sistem yang solid dan tahan menghadapi dinamika geopolitik dunia. 

Maka agenda agenda kebijakan memang sudah sepatutnya terus menerus dirancang secara strategis: dengan memperkuat ketahanan ekonomi lokal, memperbaiki sistem distribusi, serta menyiapkan masyarakat dalam menghadapi konflik global yang semakin tidak pasti dan dapat berubah sepersekian detik. Tantangan Pemerintah Daerah tentu jadi semakin sulit, bahwa peristiwa yang terjadi jauh disana ternyata dapat menggoncang stabilitas daerah. Maka kebijakan harus dibangun dengan matang agar negara tetap punya peran dalam melindungi warganya.  

Selasa, 10 Maret 2026

*dipublikasikan di Koran Pontianak Post Rabu, 11 Maret 2026

Kamis, 05 Februari 2026

Rekonsiliasi Pascademo Pontianak: Aspirasi, Respons, dan Konsolidasi


Rekonsiliasi Pascademo Pontianak: Aspirasi, Respons, dan Konsolidasi 

Gejolak isu yang menggema di Jakarta yang bermula dari tanggal 25 Agustus hingga awal September 2025. Unjuk rasa yang awalnya berpusat di Jakarta, dengan dipicu oleh isu tunjangan perumahan untuk DPR, kenaikan pajak di beberapa wilayah, ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah hingga kesenjangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Di Kota Pontianak sendiri, sebenarnya belum ada pengumuman untuk kenaikan pajak. Belum ada pula isu lokal khas yang digaungkan oleh peserta demo. Namun, eskalasi yang meningkat kala itu dengan tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, turut menambah eskalasi demo yang ada di Kota Pontianak antara peserta demo dan pihak aparat yang melakukan pengamanan di sentra sentra fasilitas pemerintah. Puncaknya, ketika massa berusaha menduduki gedung DPRD Provinsi dan membakar ban, memicu tindakan polisi yang melakukan pengamanan dengan gas air mata dan menurunkan kendaraan taktis untuk membubarkan kerumunan hingga akhirnya peserta demo melakukan perlawanan yang berujung dengan dibakarnya pos polisi di lokasi kawasan Mega Mall Pontianak.

Demonstrasi mahasiswa di DPRD Kalimantan Barat kembali membuka diskursus besar mengenai relasi negara, masyarakat sipil, dan ruang publik digital. Aksi ini tidak hanya menandai keberanian generasi muda menyuarakan kritik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ekspresi politik anak muda hari ini tak lagi bisa dipisahkan dari budaya digital seperti live TikTok, narasi viral, dan kebutuhan akan representasi publik yang instan. 

Mahasiswa yang turun ke jalan memprotes isu-isu yang dianggap mengancam keadilan publik, terutama kebijakan tunjangan DPRD yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi masyarakat. Dalam diskusi, tuntutan itu dipotret sebagai reaksi spontan terhadap ketimpangan sosial yang makin terlihat, bukan hanya sebagai protes seremonial tahunan. Aksi massa ini memperlihatkan meningkatnya kesadaran politik dan keberanian generasi muda dalam mengkritik otoritas.

Namun, demonstrasi tersebut juga diikuti dengan kerusakan fasilitas umum. Hal ini memunculkan pertanyaan klasik tentang batas antara ekspresi politik dan tindakan vandalistik. Bahwa terdapat beberapa fasilitas lokal mengalami kerusakan selama aksi berlangsung. Dilema ini menuntut diskusi lebih matang tentang etika berdemokrasi dan cara mengartikulasikan aspirasi tanpa mengorbankan ruang publik.

Menurut informasi yang diberikan LBH Kalbar dan anggota DPRD di podcast aksioma, bahwa aparat keamanan menahan 15 mahasiswa pasca demonstrasi tersebut . Penangkapan ini membuka perdebatan mengenai proporsionalitas tindakan aparat. Apakah tindakan tersebut bagian dari penegakan hukum yang sah, atau justru refleksi pola lama relasi negara dan warga yang belum sepenuhnya demokratis?

Fakta bahwa aksi ini melibatkan kerusakan fasilitas membuat penindakan hukum dapat dipahami. Namun, jumlah peserta yang ditahan dan intensitas represi juga harus dikritisi. Kasus tersebut menjadi alarm bahwa kebebasan berpendapat masih memerlukan perlindungan institusional yang lebih kuat.

Poin utama demo adalah penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPRD. Bahwa mahasiswa menganggap kebijakan ini tidak berpihak pada kondisi masyarakat yang sedang berjuang secara ekonomi. Kritik tersebut mencerminkan ketimpangan persepsi antara elit politik dan masyarakat sipil.

Aspirasi mahasiswa dapat dibaca sebagai refleksi kegelisahan publik yang lebih luas, bahwa kebijakan politik lokal perlu memprioritaskan kesejahteraan, bukan sekadar kenyamanan elite. Demo ini sekaligus memperlihatkan tumbuhnya perhatian generasi muda terhadap tata kelola anggaran daerah.

Demo tersebut memperlihatkan dinamika politik Kalimantan Barat yang kian cair. Narasi viral yang dibawa mahasiswa mampu memengaruhi opini publik, bahkan sebelum media arus utama membuat laporan formal. Dalam konteks demokrasi lokal, hal ini penting: legitimasi politik kini tak hanya dibangun melalui lembaga formal, tetapi juga melalui resonansi digital dan dukungan publik.

Namun, narasi viral tentu tidak selalu sejalan dengan kedalaman isu. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa gerakan politik generasi digital tidak berhenti pada aktivisme performatif, tetapi berkembang menjadi strategi advokasi yang matang dan konsisten.

Dari episode Aksioma tentang demonstrasi mahasiswa di DPRD Kalbar, dapat disimpulkan bahwa aksi tersebut mencerminkan realitas sosial-politik baru Indonesia: generasi muda yang kritis, digital, dan penuh kreativitas; namun juga berhadapan dengan dilema antara substansi dan performativitas.

Demo ini sekaligus membuka diskusi penting mengenai: bagaimana negara menanggapi kritik publik, bagaimana masyarakat memaknai kebebasan berpendapat, dan bagaimana aksi politik dibentuk oleh budaya digital. Gerakan mahasiswa masih menjadi aktor penting demokrasi lokal, tetapi cara mereka berdemonstrasi kini telah berevolusi. Dan tugas kita adalah memahami, mengawal, dan memperkuat transisi ini agar tetap berpihak pada demokrasi yang sehat.

Karina Oktriastra

Sabtu, 26 Juli 2025

Jebakan Super Apps : Digitalisasi dan Kemandirian Pemerintah Daerah

Super apps semakin populer dalam administrasi pemerintahan sebagai solusi untuk menyederhanakan layanan, mengintegrasikan data, dan meningkatkan efisiensi. Di Indonesia, platform seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), MYASNdigital (sebelumnya MYSAPK, ePUPNS) dikembangkan untuk mengonsolidasikan berbagai layanan pemerintahan daerah ke dalam satu ekosistem digital. Namun, alih-alih menjadi solusi inovatif, keberadaan super apps ini justru membawa konsekuensi yang tidak diinginkan: membatasi inovasi daerah, memaksa keseragaman, dan meningkatkan ketergantungan pada kontrol pemerintah pusat.

Adopsi cepat super apps dalam operasi pemerintahan telah dipromosikan sebagai terobosan dalam digitalisasi pelayanan publik. Aplikasi satu komando yang dikelola pusat ini menjanjikan pelayanan yang mulus, standarisasi, dan efisiensi di berbagai daerah. Namun, di balik kemajuan ini terdapat masalah yang mengkhawatirkan: tergerusnya otonomi pemerintah daerah dan pemaksaan standar yang ditetapkan pemerintah pusat, yang sering kali tidak selaras dengan kekuatan serta tantangan daerah.

Euforia Teknologi: Pedang Bermata Dua Hingga Kerja Malah Jadi Dua Kali Lebih Banyak

Teknologi seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, bukan malah menyeragamkan cara di semua tempat tanpa mempertimbangkan kebutuhan serta tantangan yang dihadapi di daerah. Tren saat ini yang mengembangkan super apps serba guna, satu ukuran untuk semua, membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan solusi berdasarkan kondisi sosial-ekonomi yang unik di wilayah mereka. Alih-alih memungkinkan daerah untuk membangun kekuatan mereka sendiri, aplikasi ini justru memaksakan keseragaman yang sering mengabaikan disparitas infrastruktur, sumber daya manusia, serta prioritas ekonomi yang berbeda-beda di tiap wilayah.

Super apps yang terpusat sering kali diasumsikan sebagai solusi tunggal untuk semua masalah, padahal pendekatan ini keliru. Pemerintah daerah beroperasi dalam konteks yang sangat beragam—apa yang berhasil di ibu kota belum tentu cocok diterapkan di kota kecil, daerah pedesaan, atau wilayah dengan dinamika sosial-ekonomi yang berbeda. Penerapan sistem yang seragam membatasi inovasi, menghambat penyelesaian masalah secara kontekstual, dan memaksa pemerintah daerah untuk beradaptasi dengan kerangka kerja yang lebih cocok bagi kota-kota besar dibandingkan dengan kebutuhan spesifik mereka.

Menurut Janssen & Estevez (2013) dalam penelitian mereka tentang e-Government, standarisasi yang berlebihan dalam tata kelola digital dapat mengurangi efektivitas kebijakan di tingkat lokal karena membatasi kemampuan pemerintah daerah untuk menyesuaikan teknologi dengan kebutuhan mereka sendiri (Government Information Quarterly, 30 (1), 1-9).

Ketergantungan pada Kontrol Terpusat: Ancaman bagi Otonomi

Di era di mana tata kelola digital semakin berkembang, super apps justru meningkatkan ketergantungan daerah pada kebijakan pusat. Ketergantungan ini menciptakan beberapa tantangan:

  1. Kehilangan Kewenangan dalam Pengambilan Keputusan: Pemerintah daerah dipaksa untuk menyelaraskan kebijakan mereka dengan aplikasi yang dirancang secara terpusat, mengurangi kemampuan mereka untuk secara mandiri merancang kebijakan yang menjawab permasalahan lokal.

  2. Kurangnya Fleksibilitas dan Kustomisasi: Aplikasi ini sering kali tidak dapat disesuaikan, sehingga memaksa daerah untuk menyesuaikan model pelayanan mereka dengan fitur yang sudah ditentukan, meskipun kurang relevan dengan kebutuhan lokal.

  3. Beban Sumber Daya: Penerapan aplikasi terpusat, pemeliharaan kompatibilitas, dan pemenuhan standar yang ditetapkan pusat menguras sumber daya yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lokal yang lebih mendesak.

Akibatnya? Alih-alih membangun kebijakan berbasis potensi daerah, pemerintah daerah justru kesulitan menyesuaikan diri dengan mandat nasional yang sering kali tidak memperhitungkan kapasitas dan realitas pemerintahan mereka.

Penelitian oleh Heeks (2008) dalam Journal of Information Technology for Development menunjukkan bahwa keberhasilan inisiatif tata kelola digital bergantung pada sejauh mana teknologi dapat menyesuaikan diri dengan struktur sosial-politik lokal, daripada sekadar menerapkan kerangka kerja teknologi dari atas ke bawah.

Melupakan Kekuatan Otonomi Daerah

Sebelum hadirnya super apps, banyak daerah berkembang dengan baik melalui pengambilan keputusan yang terdesentralisasi, memungkinkan mereka untuk menyusun solusi yang selaras dengan lanskap sosial-politik dan ekonomi mereka sendiri. Otonomi memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dan membangun kerja sama regional antara pemangku kepentingan lokal, pendekatan yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan sekadar mengikuti standar nasional yang seragam.

Kekuatan utama pemerintahan daerah terletak pada penyelesaian masalah berbasis komunitas, di mana pengetahuan lokal, nuansa budaya, dan keahlian daerah memainkan peran penting. Sebaliknya, super apps lebih mengutamakan efisiensi individual dibandingkan kemajuan kolektif, mendorong model hiper-standarisasi yang mengabaikan kekuatan keterlibatan masyarakat dan tata kelola kolaboratif.

Merebut Kembali Kedaulatan Digital Daerah

Untuk mengatasi masalah ini, kita harus merancang ulang cara tata kelola digital diterapkan:

- Mengadopsi Pendekatan Hibrida: Alih-alih menerapkan kebijakan digital secara top-down, pemerintah sebaiknya menciptakan solusi digital modular dan fleksibel yang dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan mereka.

- Mendorong Interoperabilitas, Bukan Keseragaman: Daripada memaksakan satu aplikasi di seluruh daerah, sebaiknya dibangun sistem interoperabilitas yang memungkinkan aplikasi lokal berkomunikasi dengan platform nasional tanpa harus mengorbankan fungsionalitas spesifiknya.

- Memberdayakan Inovasi Digital Lokal: Dorong pemerintah daerah untuk mengembangkan solusi digital berbasis kebutuhan lokal, didukung oleh pemerintah pusat dalam hal pendanaan dan keahlian, tetapi tanpa batasan yang tidak perlu.

- Memperkuat Kolaborasi Lokal: Prioritaskan kerja sama antar pemerintah daerah, memastikan bahwa praktik terbaik dibagikan dan disesuaikan berdasarkan kekuatan daerah, bukan dipaksakan melalui sistem yang terpusat di ibu kota.

Kesimpulan

Super apps bukanlah sesuatu yang buruk—tetapi ketika mereka menjadi alat pemaksaan keseragaman alih-alih pemberdayaan inovasi lokal, mereka melemahkan esensi otonomi daerah. Jika kita ingin mengadopsi tata kelola digital, kita harus melakukannya dengan cara yang meningkatkan kekuatan pemerintah daerah daripada sekadar membuat mereka mengikuti sistem yang hanya cocok untuk ibu kota.

Masa depan tata kelola seharusnya bukan tentang membuat pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan cetakan digital pusat, melainkan tentang memanfaatkan teknologi untuk memberdayakan daerah berdasarkan kekuatan unik mereka.

Sebagaimana yang ditegaskan Sen (1999) dalam Development as Freedom, teknologi harus menjalankan tujuan sejatinya: membantu masyarakat marjinal, memperkuat komunitas, dan memastikan bahwa tata kelola dibangun di atas inklusivitas, bukan kendali pusat. Hanya dengan begitu, teknologi dapat benar-benar berfungsi sebagai alat pemecahan masalah yang nyata melalui kebijakan yang inklusif dan bijaksana.

Maret 2025
Karina Oktriastra